Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers
adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan
bagian dari hak tersebut, dan oleh karena itu perlu dikelola secara profesional
dan bertanggung jawab.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers
untuk menjadi acuan bagi pengelolaan media siber yang sehat, profesional, dan
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
- Media
Siber adalah seluruh platform media yang menggunakan internet dan
menjalankan aktivitas jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan Standar
Perusahaan Pers.
- Isi
Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala bentuk
konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel,
komentar, gambar, suara, dan video yang dimuat di media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap
berita wajib diverifikasi terlebih dahulu.
- Jika
berpotensi merugikan pihak lain, berita harus menyertakan konfirmasi dari
pihak terkait untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian
diberikan jika:
- Berita
menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber
berita kredibel dan disebutkan jelas.
- Subjek
berita tidak bisa dihubungi untuk konfirmasi.
- Diberi
penjelasan bahwa berita masih menunggu verifikasi, dicantumkan di akhir
berita (dalam kurung dan huruf miring).
- Media
tetap wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memuat hasilnya dalam berita
pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media
siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan publikasi konten pengguna
yang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna
wajib mendaftar dan log-in sebelum mengunggah konten.
- Pengguna
menyetujui bahwa konten tidak:
- Mengandung
kebohongan, fitnah, pornografi, atau kekerasan.
- Memuat
unsur SARA dan hasutan kebencian.
- Diskriminatif
terhadap jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat pihak tertentu.
- Media
berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
- Media
wajib menyediakan mekanisme pelaporan konten bermasalah yang mudah
diakses.
- Penghapusan
konten bermasalah harus dilakukan maksimal 2×24 jam setelah pengaduan
diterima.
- Media
yang telah memenuhi ketentuan tidak bertanggung jawab atas konten
pengguna, kecuali jika tidak mengambil tindakan setelah laporan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu
pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Setiap
ralat/koreksi/hak jawab harus ditautkan ke berita awal.
- Wajib
mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.
- Jika
berita disebarluaskan oleh media lain:
- Tanggung
jawab hanya pada media awal pembuat berita.
- Media
lain wajib turut memuat koreksi jika mengutip berita tersebut.
- Media
yang tidak mengoreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum.
- Media
yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi denda hingga
Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Berita
tidak bisa dicabut karena tekanan eksternal, kecuali:
- Terkait
SARA, kesusilaan, anak di bawah umur, atau pertimbangan khusus dari Dewan
Pers.
- Pencabutan
harus diikuti media lain yang mengutip.
- Alasan
pencabutan wajib dijelaskan kepada publik.
6. Iklan
- Media
wajib membedakan dengan jelas antara berita dan iklan.
- Konten
berbayar harus diberi label seperti: “advertorial”, “iklan”, “ads”,
“sponsored”, atau istilah sejenis.
7. Hak Cipta
- Media
wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
- Media
wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan
dapat diakses.
9. Sengketa
- Penyelesaian
akhir sengketa tentang pelaksanaan pedoman ini ditentukan oleh Dewan
Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal
tersebut)