Kejaksaan Agung Sita Nissan GT-R Nismo Terkait Kasus Suap Ekspor CPO
![]() |
Kejaksaan Agung Sita Nissan GT-R Nismo Terkait Kasus Suap Ekspor CPO |
HarianJawa.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah mobil mewah, termasuk Nissan GT-R Nismo, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Detail Penyitaan Mobil Mewah
Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, di beberapa lokasi di Jakarta. Dari rumah seorang advokat berinisial AR, penyidik menyita empat mobil mewah:
-
Nissan GT-R Nismo dengan nomor polisi B 505 AAY
-
Ferrari merah dengan pelat D 1169 QGK
-
Mercedes-Benz AMG dengan pelat B 1 STS
-
Lexus RX 500H dengan pelat B 1529 AZL
Nissan GT-R Nismo yang disita merupakan model tahun 2022 dan terdaftar atas nama perusahaan (PT). Mobil ini memiliki nilai jual sekitar Rp 2,125 miliar dengan pajak tahunan mencapai Rp 43,7 juta.
Latar Belakang Kasus
Penyitaan mobil-mobil mewah ini terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan beberapa perusahaan besar. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Kasus ini mencuat setelah majelis hakim membebaskan tiga perusahaan dari semua tuntutan jaksa dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Barang Bukti Lainnya
Selain mobil mewah, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan kendaraan lainnya:
-
Uang tunai sebesar 360 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,9 miliar)
-
Uang tunai sebesar 4.700 dolar Singapura
-
Uang tunai sebesar Rp 616.230.000
-
Tiga unit mobil lainnya, termasuk Toyota Land Cruiser dan dua unit Land Rover
-
21 unit sepeda motor dan 7 sepeda
Penyidik masih mendalami status kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut dan perannya dalam kasus suap ini.
Baca Juga: