MK Diminta Tegas Sikapi Pemungutan Suara Ulang agar Tak Terjadi Lagi

HarianJawa.com - Pemungutan suara ulang (PSU) kembali menuai sorotan
publik setelah sejumlah gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Pilkada
2024. Pimpinan Komisi II DPR RI menyuarakan harapan agar MK mengambil langkah
lebih tegas untuk mencegah terjadinya PSU yang berulang kali.
Kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah dinilai
sangat penting, terutama setelah pemilihan kepala daerah selesai dilaksanakan.
Ketegasan MK diyakini dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih bersih dan
transparan ke depan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menegaskan
bahwa PSU yang terus berulang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan daerah
dan memperpanjang ketidakpastian politik.
Zulfikar Arse berharap MK lebih tegas dalam menghadapi
setiap gugatan terkait pemungutan suara ulang. Menurutnya, kejelasan
sikap dari lembaga yudikatif ini dibutuhkan agar proses demokrasi tidak
terus-menerus diwarnai ketidakpastian.
Seringnya PSU dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan
pemerintahan di daerah. Zulfikar menyampaikan bahwa penundaan dalam pelantikan
kepala daerah definitif dapat berdampak langsung pada pelayanan publik dan
pembangunan daerah.
Meskipun dianggap sebagai bentuk koreksi, pemungutan
suara ulang juga menjadi refleksi atas kurangnya kesiapan dalam pelaksanaan
Pilkada. Zulfikar menyebut hal ini sebagai pelajaran penting untuk memperbaiki
proses pemilu di masa depan.
Harapannya, pelaksanaan tahapan Pilkada ke depan bisa
semakin bersih dan bebas dari kesalahan administratif maupun pelanggaran
prosedur. Ia menekankan bahwa hal ini akan mengurangi risiko PSU di kemudian
hari.
Zulfikar juga mengimbau seluruh peserta kontestasi Pilkada
untuk bisa legawa menerima hasil akhir. “Kalau kalah ya terima, yang menang
segera dilantik dan jalankan tugas mensejahterakan rakyat,” ucapnya.
Jika ditemukan pelanggaran dalam Pilkada, maka jalur hukum
harus menjadi solusi utama. Pemungutan suara ulang sebaiknya menjadi
opsi terakhir jika tidak ditemukan cara penyelesaian lainnya.
Zulfikar juga menyoroti pentingnya menjaga periodisasi
jabatan kepala daerah tetap lima tahun, meskipun terjadi PSU. Hal ini krusial
untuk menyelaraskan jadwal Pilkada secara nasional.
“Mudah-mudahan PSU ini hanya terjadi sekali dan tidak
berulang. Jadwal jabatan kepala daerah tetap lima tahun, hanya berbeda hari
pelantikan saja,” ujar Zulfikar menegaskan.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang
sengketa hasil pemungutan suara ulang dan rekapitulasi suara pada Jumat
(25/4/2025). Tujuh perkara dari berbagai daerah, seperti Siak, Barito Utara,
Buru, dan Kepulauan Talaud akan disidangkan secara serentak mulai pukul 08.00
WIB.
Seruan agar MK bertindak tegas dalam menghadapi gugatan pemungutan suara ulang menunjukkan urgensi untuk memperkuat integritas demokrasi lokal. Kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan kelangsungan pembangunan daerah hanya bisa dicapai jika semua pihak menaati aturan dan legawa menerima hasil Pilkada.
Baca Juga: