BREAKING NEWS

MK Diminta Tegas Sikapi Pemungutan Suara Ulang agar Tak Terjadi Lagi

MK Diminta Tegas Sikapi Pemungutan Suara Ulang agar Tak Terjadi Lagi

HarianJawa.com - Pemungutan suara ulang (PSU) kembali menuai sorotan publik setelah sejumlah gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-Pilkada 2024. Pimpinan Komisi II DPR RI menyuarakan harapan agar MK mengambil langkah lebih tegas untuk mencegah terjadinya PSU yang berulang kali.

Kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan daerah dinilai sangat penting, terutama setelah pemilihan kepala daerah selesai dilaksanakan. Ketegasan MK diyakini dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih bersih dan transparan ke depan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menegaskan bahwa PSU yang terus berulang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan daerah dan memperpanjang ketidakpastian politik.

Zulfikar Arse berharap MK lebih tegas dalam menghadapi setiap gugatan terkait pemungutan suara ulang. Menurutnya, kejelasan sikap dari lembaga yudikatif ini dibutuhkan agar proses demokrasi tidak terus-menerus diwarnai ketidakpastian.

Seringnya PSU dinilai berpotensi mengganggu kesinambungan pemerintahan di daerah. Zulfikar menyampaikan bahwa penundaan dalam pelantikan kepala daerah definitif dapat berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Meskipun dianggap sebagai bentuk koreksi, pemungutan suara ulang juga menjadi refleksi atas kurangnya kesiapan dalam pelaksanaan Pilkada. Zulfikar menyebut hal ini sebagai pelajaran penting untuk memperbaiki proses pemilu di masa depan.

Harapannya, pelaksanaan tahapan Pilkada ke depan bisa semakin bersih dan bebas dari kesalahan administratif maupun pelanggaran prosedur. Ia menekankan bahwa hal ini akan mengurangi risiko PSU di kemudian hari.

Zulfikar juga mengimbau seluruh peserta kontestasi Pilkada untuk bisa legawa menerima hasil akhir. “Kalau kalah ya terima, yang menang segera dilantik dan jalankan tugas mensejahterakan rakyat,” ucapnya.

Jika ditemukan pelanggaran dalam Pilkada, maka jalur hukum harus menjadi solusi utama. Pemungutan suara ulang sebaiknya menjadi opsi terakhir jika tidak ditemukan cara penyelesaian lainnya.

Zulfikar juga menyoroti pentingnya menjaga periodisasi jabatan kepala daerah tetap lima tahun, meskipun terjadi PSU. Hal ini krusial untuk menyelaraskan jadwal Pilkada secara nasional.

“Mudah-mudahan PSU ini hanya terjadi sekali dan tidak berulang. Jadwal jabatan kepala daerah tetap lima tahun, hanya berbeda hari pelantikan saja,” ujar Zulfikar menegaskan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang dan rekapitulasi suara pada Jumat (25/4/2025). Tujuh perkara dari berbagai daerah, seperti Siak, Barito Utara, Buru, dan Kepulauan Talaud akan disidangkan secara serentak mulai pukul 08.00 WIB.

Seruan agar MK bertindak tegas dalam menghadapi gugatan pemungutan suara ulang menunjukkan urgensi untuk memperkuat integritas demokrasi lokal. Kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan kelangsungan pembangunan daerah hanya bisa dicapai jika semua pihak menaati aturan dan legawa menerima hasil Pilkada.

Baca Juga:

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar